
Apakah Bisa Mengambil KPR Subsidi Dua Kali? Ini Penjelasannya
- account_circle Admin
- calendar_month 28/05/2025
- visibility 140
- comment 0 komentar
- label Properti dan Perumahan
Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari pemerintah merupakan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan bunga tetap dan cicilan ringan, banyak orang terbantu memiliki rumah pertama mereka. Namun, bagaimana jika seseorang ingin mengambil KPR subsidi untuk kedua kalinya? Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Ketentuan Umum KPR Subsidi
Program KPR subsidi, seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), memiliki sejumlah syarat yang ketat untuk memastikan program ini tepat sasaran. Berikut beberapa syarat umumnya:
-
Belum pernah memiliki rumah.
-
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
-
Penghasilan maksimal sesuai ketentuan (biasanya maksimal Rp8 juta untuk rumah tapak dan Rp10 juta untuk rumah susun).
-
Menggunakan rumah untuk ditempati sendiri, bukan untuk disewakan atau dijual kembali.
Apakah Bisa Mengambil KPR Subsidi Dua Kali?
Jawabannya: Tidak bisa, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.
Jika seseorang sudah pernah menerima subsidi perumahan, baik berupa KPR subsidi rumah tapak maupun rusun, maka secara aturan tidak diperbolehkan mengajukan kembali KPR subsidi untuk rumah kedua. Ini karena tujuan utama program ini adalah membantu masyarakat yang belum punya rumah sama sekali.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengawasi dan memiliki sistem yang bisa melacak data penerima subsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Pengecualian atau Solusi?
Ada beberapa situasi di mana orang berpikir mereka bisa atau ingin mengambil KPR subsidi kedua:
-
Jika sebelumnya membatalkan KPR subsidi sebelum akad kredit, maka data tidak tercatat sebagai penerima subsidi dan masih bisa mengajukan kembali.
-
Jika rumah sebelumnya disita atau rusak berat karena bencana alam, kadang ada pertimbangan khusus, tetapi tetap tergantung kebijakan pemerintah dan bukti-bukti yang kuat.
-
Mengajukan KPR non-subsidi (komersil) tetap dimungkinkan, meskipun sudah pernah menerima subsidi.
Konsekuensi Jika Memaksakan
Apabila seseorang mencoba memanipulasi data atau menggunakan identitas berbeda untuk mendapatkan KPR subsidi kedua, maka:
-
Bisa ditolak oleh bank karena sistem verifikasi cukup ketat.
-
Dapat dikenakan sanksi administratif.
-
Bisa diminta mengembalikan subsidi yang telah diberikan.
Kesimpulan
Program KPR subsidi hanya diperuntukkan bagi penerima pertama yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mengambil KPR subsidi dua kali, kecuali terdapat pengecualian tertentu yang sangat terbatas.
Bagi yang ingin memiliki rumah kedua, sebaiknya pertimbangkan KPR non-subsidi atau skema pembelian lainnya yang sesuai dengan kemampuan finansial.